New to Nutbox?

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Aceh |

2 comments

ayijufridar
74
last monthSteemit3 min read

d32fd8b7-88d7-4422-9037-2fe162a3bc04.jpeg
Berjumpa dengan kawan satu kost saat pleno hasil rekap tingkat provinsi di Banda Aceh.


Rapat rekapitulasi hasil penghitungan peroleh suara tingkat Provinsi Aceh dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan hasil pleno di tingkat kabupatren dan kota di seluruh Aceh. Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan secara berkala kabupaten dan kota mana saja yang akan menggelar pleno rekapitulasi. Dengan demikian, Panwaslih Kabupaten dan Kota memiliki waktu untuk menyiapkan berbagai data dan dokumen yang dibutuhkan.

Sebelumnya, Panwaslih Kota Lhokseumawe sudah menyiapkan berbagai dokumen sebagaimana yang diminta dalam surat undangan Panwaslih Aceh Nomor 86/PM.00.01/K.AC/03/2024 tanggal 4 Maret 2024. Dokumen yang disiapkan adalah; Form A Kecamatan dan Kota Lhokseumawe, D-Hasil Kecamatan dan Kota Lhokseumawe, serta Form Kejadian Khusus. Semua dokumen dan data tersebut sudah disiapkan tim Panwaslih Kota Lhokseumawe.

Pleno rekapitulasi untuk Kota Lhokseumawe pada awalnya berjalan lancar. Namun, ketika membaca hasil Form Model D untuk DPRA Partai Aceh, anggota KIP Lhokseumawe, Armiadi, membaca data yang berbeda dengan yang dimiliki Panwaslih Kota Lhokseumawe berdasarkan hasil pleno di tingkat kota. Setelah membacakan data tersebut, pimpinan rapat, Muhammad Sayuni, menanyakan kepada saksi.

Saksi Partai Aceh menyatakan data mereka sama dan minta dilanjutkan. Namun, saksi dari partai lain menyatakan data mereka berbeda. Demikian juga dengan pimpinan Panwaslih Aceh, Yusriadi dan Safwani, yang secara bergantian menyatakan data di Panwaslih juga berbeda. Perbedaan itu terjadi karena peroleh suara caleg atas nama Ermiadi, nomor urut satu, berubah lebih banyak dan berbeda dengan data ketika pleno tingkat kota. Perdebatan itu akhirnya membuat rapat harus diskor karena sudah masuk jadwal salat Ashar.


4fec4d23-3779-406d-b79b-3881af26dd51.jpeg

37f9809a-0111-4e9b-83f4-3f956959d127.jpeg


Ketika dilanjutkan dan dilakukan persandingan data, akhirnya disepakati yang dibacakan oleh Armiadi dari KIP Lhokseumawe, merupakan data yang sama dengan yang dibacakan saat pleno di tingkat kota. Saksi dari Partai Aceh sampai melakukan walk out ketika data tersebut dibacakan.

Kendati sudah memperbaiki data sesuai hasil di kota, saksi PKB meminta Panwaslih Aceh untuk menindak KIP Kota Lhokseumawe karena sudah mengubah berita acara yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan itu, Ketua Panwaslih Aceh, Agus Syahputra, juga menyampaikan ada kejadian khusus dan laporan kepada Panwaslih Kota Lhokseumawe mengenai kasus internal Partai Aceh dan Partai Gerindra di Daerah Pemilih Lhokseumawe-1, yakni Kecamatan Banda Sakti.


Rekap Provinsi_01.jpg


Terhadap laporan tersebut, Panwas Kecamatan Banda Sakti sudah menyampaikan saran perbaikan yang tidak ditindakpanjuti PPK Banda Sakti. Panwaslih Kota Lhokseumawe juga surat menyerahkan surat saran perbaikan saat pleno dan sudah melaksanakan putusan Administrasi Cepat yang juga tidak ditindaklanjuti oleh KIP Lhokseumawe.

Untuk kejadian tersebut, Muhammad Sayuni secara lisan meminta KIP Lhokseumawe melaksanakan putusan Administrasi Cepat Panwaslih.

Kendati pleno untuk Kota Lhokseumawe di tingkat Provinsi Aceh sudah selesai, dua anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe, Ayi Jufridar dan Yuli Asbar, tidak langsung pulang karena ikut membantu pencermatan data untuk pemilihan calon anggota DPD di Kabupaten Pidie yang berlangsung sampai dini hari.[]

Comments

Sort byBest