New to Nutbox?

Protected animals in my country Indonesia

11 comments

fantvwiki
78
15 days agoSteemit7 min read

1.jpg


Protected animals in my country Indonesia

Halo sahabat Komunitas Steem of Animals, saya begitu bersemangat mengikut teman kontes ini, hal yang menurut saya sangat bermanfaat. Saya berharap dapat memberikan sesuatu yang berguna pada postingan partisipasi saya ini, sehingga menjadi bacaan yang menarik untuk di baca.

Untuk mempersingkat waktu, berikut ini uraian singkat saya sesuai dengan tema di bicarakan.


Kata Pengantar
Kontes ini menarik perhatian saya secara pribadi, karena membahas tentang sesuatu yang bukan saja sekedar isu, melainkan sebuah kenyataan yang terjadi saat ini dan sudah berlangsung lama. Untuk alasan yang tidak dapat di terima, manusia secara tidak langsung telah menyingkirkan sebuah ekosistem dari beberapa yang ada dan sebenarnya adalah bagian dari keseimbangan alam. Oknum-oknum perusak ini, hadir sebagai ancaman yang nyata di dunia yang mengganggu keseimbangan alam tersebut.

Dalam konteks tema ini kita membahas tentang Hewan yang dilindungi, sebuah tema yang dianggap penting sehingga harus dilindungi keberadaannya. Dalam materi pembelajaran saya sehari-hari sebagai seorang guru, terutama dalam pelajaran Ilmu pengetahuan alam dan sosial. Dijelaskan bahwa hewan merupakan ekosistem penting yang berperan dalam menjaga keseimbangan yang ada dilingkungan, dan juga sebagai bagian dari rantai makanan, serta sebagai ekosistem yang menjaga kualitas tanah.


1.jpeg

Foto pribadi : Ilustrasi sesuai tema, saat saya berada di Penakaran hewan di Langsa, Aceh


Terkhusus untuk beberapa jenis hewan, faktor kepunahan adalah bagian yang menjadi fokus utama, di samping perannya bagi beberapa hal yang saya sebutkan diatas tadi. Kepunahan hewan-hewan tersebut dapat mengancam kekayaan alam, dan juga dampak pada hilangnya interaksi generasi-generasi mendatang dengan hewan-hewan tersebut (tidak dapat melihatnya).


2.jpeg

Foto pribadi : Ilustrasi sesuai tema, saat saya berada di Penakaran hewan di Langsa, Aceh


Kalimat terakhir inilah yang menjadi dasar banyak negara di dunia termasuk Indonesia, memberlakukan ketentuan serta peraturan yang mengikat warga-nya atau semua orang untuk dapat melindungi beberapa Spesies hewan yang terancam akan kepunahan, fokus utama adalah yang disebabkan ulah manusia. Dengan melakukan beberapa tindakan yang mengancam, dan menghilangkan spesies tersebut, contohnya :

  1. Membunuh secara terus menerus tanpa memikirkan dampak kelangsungan hewan tersebut, dalam arti melakukan pemburuan secara besar-besar.
  2. Menjadikan beberapa jenis hewan langka sebagai bahan perdagangan, sehingga kelangsungan hidup hewan tersebut berkurang di alam sebagai kekayaan alam itu sendiri.
  3. Pengawetan, pemburuan hewan untuk kepentingan yang menguntungkan sebagian orang.

Bahan-bahasan pengantar ini, merupakan bagian yang saya ceritakan kepada siswa siswi saya di sekolah, sebagai pengantar agar mereka memahami dengan baik dampak buruk dari hilangnya beberapa spesies hewan. Dan oleh sebab itu, maka muncul-lah kalimat serta kata-kata dalam bentuk imbauan untuk melindungi hewan dan spesies langka yang ada di dunia, dalam upaya melestarikan hewan tersebut secara normal dan wajar.

Sekarang, saya akan menguraikan satu jenis populasi hewan yang di lindungi, dari puluhan hewan yang dilindungi lainnya.


Status populasi hewan (sebutkan nama hewan asalnya...), Misalnya Burung Cendrawasih dari Papua, Indonesia

animal-6777185_1280.jpg

Sumber gambar : pixabay.com - Badak Jawa


-
-
Nama HewanBadak bercula satu / Badak Jawa / Rhinoceros sondaicus
Hewan EndemikUjung Kulon, Banten, Indonesia

Menurut sumber informasi yang saya cari dan saya temukan, sebagai bentuk pengetahuan yang terus saya sampaikan kepada siswa siswi di sekolah. Terhitung tanggal informasi tersebut yaitu 16 Agustus 2021, terdapat 76 ekor populasi Badak Jawa yang terdapat di Taman Nasional Ujung Kulon atau di singkat TNUK. Data ini merujuk pada situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Halaman situs yang berhubungan dengan hal tersebut dapat anda lihat di sini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Dengan jumlah yang sedemikian sedikit, maka wajar jika Badak bercula satu / Badak Jawa / Rhinoceros sondaicus merupakan salah satu hewan yang dilindungi di Indonesia.


Apa yang menyebabkan terjadinya perubahan habitat dan lingkungan sehingga hewan tersebut terancam punah atau mengapa hewan tersebut menjadi hewan khas daerah atau negara tersebut.

Perlu kita ketahui bersama dan saya juga belajar untuk memahaminya, bahwa Badak merupakan spesies hewan yang tingkat Reproduksi-nya sangat rendah. Artinya tingkat kelahiran untuk hewan ini relatif lama dan membutuhkan kondisi dan keadaan tertentu. Sehingga kondisi ini merupakan satu diantara penyebab utama hewan ini masuk dalam kategori hewan yang terancam punah, sehingga perlu dilakukan perlindungan.

Hal kedua kenapa badak bercula satu ini di lindungi karena terancam punah adalah disebabkan oleh hilangnya habitat asli mereka. Seperti kita ketahui bersama, bahwa Badak bercula satu / Badak Jawa / Rhinoceros sondaicus hanya ada di Indonesia, khususnya Ujung Kulon, jawa. Dan merupakan 1 dari 5 jenis keluarga Rhinocerotidae, nama ilmiah dari Badak yang ada didunia.

111.PNG

Sumber gambar : International Rhino Foundation - Lima jenis Badak


Dan yang terakhir kenapa hewan ini di lindungi dan terancam punah adalah disebabkan oleh perburuan liar. Saya mengutip salah satu informasi dari lembaga yang fokus terhadap pemantau satwa ini, berikut ini keterangannya :

Sejak Juli 2023, pihak berwenang Indonesia telah menyelidiki dan mengadili kelompok pemburu badak Jawa, yang mengaku telah membunuh 26 badak di Taman Nasional Ujung Kulon dari tahun 2019 hingga 2023. sumber International Rhino Foundation.

Informasi ini membuktikan bahwa oknum-oknum tersebut, secara langsung telah membuat badak jawa semakin berkurang. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemburuan liar menjadi faktor penyebab yang terus terjadi yang mengancam ekosistem dari Badak bercula satu / Badak Jawa / Rhinoceros sondaicus.


Status Hukum dan Perlindungan Hukum (Sebutkan undang-undang yang melindungi hewan. (Silakan ilustrasikan semaksimal kemampuan Anda)

Demi menjaga dan berupaya untuk melindungi populasi hewan yang terancam punah ini, berbagai cara dilakukan oleh berbagai negara yang memiliki dan menjadi negara habitat dari Badak. Terutama salah satunya Indonesia, yang merupakan satu-satunya negara yang terdapat jenis Badak bercula satu / Badak Jawa / Rhinoceros sondaicus.

Upaya yang dilakukan adalah dengan membuat peraturan dan perundang-undangan tentang hewan atau satwa yang dilindungi, sehingga menjadi dasar untuk menjerat dan mengadili mereka yang melanggar aturan tersebut, terkhusus yang berhubungan dengan Badak bercula satu / Badak Jawa / Rhinoceros sondaicus tersebut.

eeee.png

Sumber gambar : International Rhino Foundation - Total populasi badak di dunia tahun 2024

Di Indonesia, beberapa landasan hukum yang khusus membahas perlindungan Badak bercula satu / Badak Jawa / Rhinoceros sondaicus di tuangkan pada :

Pertama adalah UU No. 5 Tahun 1990, Pasal 21 ayat 1, dan Pasal 40 ayat 2 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berbunyi :

Pasal 21 ayat 1 : (1) Setiap orang dilarang untuk :
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati. Sumber : ksdae.menlhk.go.id

Pasal 40 ayat 2 : Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sumber : ksdae.menlhk.go.id


PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
Sesuai dengan lampiran terlampir, badak Jawa dan badak Sumatra termasuk dalam satwa yang di maksud.www.profauna.net


**Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Sumber: https://jdih.maritim.go.id/


Sekian postingan partisipasi saya, saya berharap semoga postingan ini bermanfaat dan terima kasih kepada siapa saja yang telah membacanya. Saya mengundang @solaymann, @alee75 dan @chant untuk berpartisipasi, salam terbaik untuk anda semua.

Terima kasih kepada Komunitas @steem.ofanimals yang telah mengadakan kontes ini.


About my account
Period12 september to 12 December 2024
Transfer to Vesting 1,940.87 Steem
Cash Out
0 Steem
ResultClub100
CSI13.0 (0.00 % self, 85 upvotes, 60 accounts, last 7d)

BLOG1.png

Comments

Sort byBest