0leh : DR. Safwan M. Gade, S.Pd.I. M. Ag
Pengamat Pendidikan Aceh dan Pembina LP2A Dorong Penerapan Qanun Baru
SIGLI PIDIE. -Aceh akan menerapkan aturan baru pada tahun ajaran 2025/2026, yang mewajibkan setiap siswa Islam mampu membaca dan menulis Al-Qur'an serta melaksanakan shalat fardhu sebagai salah satu syarat masuk SMP/MTs.
Hal ini akan diatur melalui Qanun Aceh tentang kewajiban baca tulis Al-Qur'an bagi siswa, yang di dalamnya juga memuat pendidikan muatan lokal, termasuk shalat lima waktu.
Syarat Khusus di Tiap Tingkatan
Pengamat Pendidikan Aceh sekaligus Pembina LP2A, Dr. Safwan, S.Pd.I, M.Ag, menjelaskan bahwa penerapan syarat ini bertujuan untuk meningkatkan kecakapan siswa Muslim dalam membaca Al-Qur'an.
“Tingkat SMP/MTs, siswa harus mampu membaca Al-Qur'an dengan lancar berdasarkan ilmu tajwid, menulis surah-surah pendek, dan melaksanakan shalat fardhu. Sedangkan tingkat SMA/SMK/MA, siswa harus membaca dan menulis Al-Qur'an dengan baik dan benar, serta melaksanakan shalat secara konsisten,” ujarnya.
Pembinaan Bagi yang Belum Memenuhi Syarat
Bagi siswa yang belum memenuhi syarat baca tulis Al-Qur'an, pemerintah tidak akan menggugurkan mereka dari penerimaan sekolah. Sebaliknya, sekolah wajib memberikan pembinaan intensif selama enam bulan pertama.
“Jika ditemukan siswa yang tidak mampu membaca Al-Qur'an, mereka akan diberikan kelas khusus. Ini menjadi tanggung jawab sekolah untuk membimbing mereka hingga memenuhi standar yang diharapkan,” imbuh Dr. Safwan.
Kolaborasi Pemerintah Daerah
Safwan juga menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota untuk memastikan penerapan aturan ini berjalan lancar. Dengan penerapan Qanun ini, diharapkan tidak ada lagi siswa SMP/MTs di Aceh yang tidak mampu membaca Al-Qur'an.
Pemerintah Aceh optimistis langkah ini akan membentuk generasi muda yang tidak hanya unggul dalam akademik, tetapi juga memiliki fondasi agama yang kuat.
(CM Cek Mad)